Bahaya Asuransi Konvensional dan Solusinya

Bahaya Asuransi Konvensional dan Solusinya - Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih saat pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi asuransi untuk member penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk member pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Bahaya Asuransi Konvensional dan Solusinya

Pengertian diatas merupakan definisi dari asuransi secara konvensional. Artinya dari segi definisi saja telah Nampak pelanggaran-pelanggaran terhadap unsure kemanusiaan secara umum. Dengan demikian maka dapat dikatan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram.  Alasan-alasan yang dapat dikemukakan yaitu bahwa :

  1. Asuransi secara konvensional mengandung unsur magrib yaitu maysir atau judi, gharar atau ketidakjelasan, dan riba atau adanya investasi dari perusahaan asuransi konvensional kepada kegiatan bisnis yang mengandung riba
  2. Asuransi konvensional mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang  premi yang sudah dibayar atau dikurangi
  3. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha-usaha praktek riba
  4. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  5. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah

Dengan demikian, maka muncullah asuransi syariah sebagai solusi agar praktek asuransi akan memberikan nilai-nilai sebenarnya yang ada didalamnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca juga artikel terkait : Riba Dalam Ekonomi Islam

Dari segi definisi, asuransi syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad perikatan yang sesuai dengan syariah. Artinya didalam prakteknya tidak ada unsur riba, maysir, gharar, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), dan maksiat.

Sumber artikel : Farizgobel.com